Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Prabowo, Ini Tanggapan Jokowi

pranusa.id October 13, 2023

FOTO: Jokowi dan Prabowo.

PRANUSA.ID — Nama Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka menguat di bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Pengurus Gerindra di sejumlah daerah dan sejumlah organisasi relawan pun mengusulkan duet Menteri Pertahanan dan Gibran untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu tersebut usai melakukan panen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2024).

Ditanya apakah ada pembicaraan dengan Gibran soal wacana duet tersebut, Jokowi menjawab belum bertemu dengan putra sulungnya itu beberapa bulan ini.

“Beberapa bulan nggak pernah ketemu,” kata Jokowi, dikutip PranusaID dari detikcom, Jumat (13/10).

Dimintai tanggapannya soal anggapan dinasti politik jika Gibran maju jadi bakal cawapres Prabowo, Jokowi enggan menanggapi. Ia memilih menyerahkan hal itu ke masyarakat.

“Serahkan ke masyarakat saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, dukungan duet Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024 kian menguat. Akan tetapi, menurut ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, usia Gibran belum mencukupi syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Bukan hanya itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan para pemohon ke MK beragam.

Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun. Mengenai gugatan ini, MK akan memutusnya pada Senin (16/10). (*)

Penulis: Severinus THD

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
Pindah ke IKN Tahun 2026, Wapres Gibran Kirim 50 Staf untuk Persiapan
NUSANTARA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan…
Jelang Ramadan, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar…
IHSG Ambruk 8 Persen, Polisi Dalami Indikasi Manipulasi Pasar Saham
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri…
Anggota DPR: Parliamentary Threshold untuk Ciptakan Iklim Parpol Sehat
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan…