Nama Gibran Menguat Jadi Cawapres Prabowo, Ini Tanggapan Jokowi

pranusa.id October 13, 2023

FOTO: Jokowi dan Prabowo.

PRANUSA.ID — Nama Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka menguat di bursa bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Pengurus Gerindra di sejumlah daerah dan sejumlah organisasi relawan pun mengusulkan duet Menteri Pertahanan dan Gibran untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu tersebut usai melakukan panen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2024).

Ditanya apakah ada pembicaraan dengan Gibran soal wacana duet tersebut, Jokowi menjawab belum bertemu dengan putra sulungnya itu beberapa bulan ini.

“Beberapa bulan nggak pernah ketemu,” kata Jokowi, dikutip PranusaID dari detikcom, Jumat (13/10).

Dimintai tanggapannya soal anggapan dinasti politik jika Gibran maju jadi bakal cawapres Prabowo, Jokowi enggan menanggapi. Ia memilih menyerahkan hal itu ke masyarakat.

“Serahkan ke masyarakat saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, dukungan duet Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024 kian menguat. Akan tetapi, menurut ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, usia Gibran belum mencukupi syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu dan tengah digugat ke MK. Pemohon perkara ini terdiri dari sejumlah pihak, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Bukan hanya itu, ada dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Gugatan para pemohon ke MK beragam.

Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun. Mengenai gugatan ini, MK akan memutusnya pada Senin (16/10). (*)

Penulis: Severinus THD

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…