NasDem: Putusan PN Jakpus Belum Inkrah, Tahapan Pemilu Harus Tetap Jalan | Pranusa.ID

NasDem: Putusan PN Jakpus Belum Inkrah, Tahapan Pemilu Harus Tetap Jalan


FOTO: Bendera Partai NasDem.

PRANUSA.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan membawa memori banding pada Jumat (10/3). KPU juga telah menerima akta permohonan banding itu.

Permohonan banding itu diajukan atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Menanggapi hal itu, Partai NasDem menyatakan dukungannya terhadap tindakan KPU. Menurutnya, KPU tetap harus melanjutkan tahapan pemilu yang tengah berjalan.

“KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan. Jadi kita memberikan dukungan kepada KPU dalam melakukan langkah-langkah hukum terkait putusan PN Jakpus,” kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Saan Mustopa kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

“Sambil nunggu banding, tentu proses tahapan pemilu ya kita harap KPU melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel. Proses hukum dijalani tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan,” ujar dia.

Apalagi, Saan mengatakan, putusan PN Jakpus masih belum inkrah sehingga putusan yang memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.

“Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah kan, belum punya kekuatan tetap. Selama belum inkrah kan belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan ini harus jalan,” tegas Saan. (*)

Penulis: Jessica C. I.
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top