
JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyatakan kesiapannya untuk dijatuhi hukuman mati jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikannya sebelum menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apa pun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan, dasar dari korupsi adalah kebohongan,” ujar Noel kepada awak media.
Dalam persidangan tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang dan motor mewah.
Meskipun mengaku menerima dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel mempertanyakan substansi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia merasa heran karena dalam dakwaan disebut hanya menerima aliran dana sebesar Rp70 juta, jumlah yang menurutnya tidak masuk akal untuk posisi sekelas Wakil Menteri.
“Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen apa staf wamen ini dapat Rp70 juta doang,” ungkapnya dengan nada heran.
Berdasarkan surat dakwaan, pemerasan tersebut diduga dilakukan Noel secara bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya yang merupakan pejabat dan staf di lingkungan Kemenaker.
Adapun nilai pemerasan yang diduga menguntungkan Noel secara pribadi tercatat sebesar Rp70 juta, sementara gratifikasi yang diterimanya disebut mencapai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat jika seluruh dakwaan jaksa terbukti di pengadilan.
Laporan: Hendri | Editor: Michael