Normal Baru, Mulai 5 Juni Tak Semua ASN Mesti ke Kantor | Pranusa.ID

Normal Baru, Mulai 5 Juni Tak Semua ASN Mesti ke Kantor


Ilustrasi ASN. (Tribun)

PRANUSA.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bekerja kembali dari kantor mulai 5 Juni 2020. Jadwal masuk ASN akan diatur sesuai konsep new normal atau normal baru.

“Dalam new normal, bukan berarti semua ASN berbondong-bondong masuk kantor,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Dwi Wahyu Atmaji dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Jumat (29/5/2020).

Konsep tersebut nantinya akan mengatur soal pemberlakuan jam kerja fleksibel bagi tiap instansi negara. Jadi, tidak semua ASN harus datang ke kantor secara berbarengan.

“Sebagian WFH (work from home), sebagian WFO (work from office). Ini diatur oleh masing-masing instansi. KemenPAN-RB memberi rambu-rambu,” ujar dia.

Selain itu, jika ada ASN yang seharusnya WFO tetapi justru tidak hadir ke kantor, maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan terkait, yaitu sanksi disiplin.

Berat-ringannya sanksi disiplin yang diberikan tergantung dari kasus masing-masing ASN. Bahkan, sanksi tersebut dapat berujung pada pemecatan.

“Bahkan kalau akumulasi mangkir dari tugas dinas di kantor mencapai 45 hari, bisa diberhentikan dengan tidak terhormat,” tegas Dwi.

Hanya daerah-daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mendapat pengecualian, selebihnya Dwi menyatakan aturan ini berlaku bagi ASN di seluruh instansi, lembaga, kementerian dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan pedoman new normal untuk ASN melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020

(Cornelia/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top