Novel Sebut Jokowi Terlihat Jelas Lemahkan KPK | Pranusa.ID

Novel Sebut Jokowi Terlihat Jelas Lemahkan KPK


Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (okezone)

PRANUSA.ID — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 yang resmi diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juli lalu merupakan tahap akhir melemahkan lembaga antirasuah itu.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini, masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud,” kata Novel dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Untuk diketahui, Jokowi telah memberlakukan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 27 Juli lalu.

Novel merasa begitu ironi melihat aturan baru tersebut yang berimplikasi pada pemberantasan lembaga dan bukan korupsinya.

“Untuk bisa memberantas korupsi secara optimal, diperlukan lembaga antikorupsi yang independen,” imbuh Novel.

Namun, UU KPK baru itu dinilainya justru telah mengubah status independen tersebut dan membuat KPK harus masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Padahal, Indonesia telah mengesahkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang mencantumkan soal sifat independen yang dimiliki komisi antikorupsi.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” pungkasnya.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top