Pajak Khusus dari Pemerintah bagi Fintech | Pranusa.ID

Pajak Khusus dari Pemerintah bagi Fintech


Ilustrasi

 

PRANUSA.ID- Perencanaan pembuatan pajak khusus untuk financial technology (fintech) tengah dicanangkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani agar pelaku fintech mengalami perlakuan pajak yang adil. Oleh karena itu, rencananya, para pelaku fintech akan diajak Sri Mulyani untuk berdiskusi bersama mengenai penerapan pajak ini.

“Untuk meramu pajak fintech ini, pemerintah akan melakukan dialog dengan para pelaku. Pemerintah, terutama Kemenkeu, secara berkelanjutan akan menciptakan dialog dengan industri mengenai tax regime yang bisa dilihat sebagai pemajakan yang adil,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Alasannya, menurut Sri Mulyani, keadilan perpajakan di sektor ini perlu dilakukan untuk membuat pemain ekonomi digital semakin meningkat. Bahkan, harapannya penerimaan pajak juga akan meningkat.

Sri juga mengatakan bahwa banyak transaksi yang borderless. “Jadi, kita akan buat kebijakan yang semakin global dan borderless, tapi tetap adil. Ini semua adalah persiapan pemerintah untuk mengambil untung dari ekonomi digital, termasuk fintech,” jelasnya.

Akhir kata, Sri menegaskan bahwa sebagai sebuah negara besar, pemerintah juga hendak meyakinkan bahwa Indonesia tidak ingin mendiskriminasi penggunaan teknologi finansial.

 

Penulis : Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top