PAN-RB Siapkan Skenario New Normal dalam Pola Kerja ASN

pranusa.id May 22, 2020

Ilustrasi work from home (Republika.co.id)

PRANUSA.ID — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyiapkan skenario New Normal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di saat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Kira-kira ada tiga komponen dalam skenario New Normal untuk ASN,” kata sekretaris PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji dilansir dari Tempo.co, Jumat, (22/5/2020).

Skenario tersebut mengatur tentang sistem kerja para pegawai pelat merah, peningkatan penerapan teknologi informasi dan komunikasi, serta penerapan protokol kesehatan.

Para pegawai pelat merah bekerja berdasarkan sistem flexible working arrangement. Hal ini berarti ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain. Lebih jelasnya, sistem ini juga mengatur siapa, jenis pekerjaan, dan berapa hari dalam sepekan skema akan berlaku.

“Dalam penerapan flexibel working arrangement, manajemen kinerja diperkuat, misalnya output jelas, siapa mengerjakan apa itu jelas, ada ada target waktunya,” jelas Atmadji.

Skema kerja ini akan diperkuat dengan sistem IT yang baik, sehingga mendukung penggunaan kantor elektronik atau e-office yang paperless, tanda tangan digital, dan pengurangan jumlah rapat fisik sehingga sebagian besar rapat akan dilakukan dengan video conference.

Aturan skenario terakhir adalah soal penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan virus selama bekerja. Jadi, ASN harus memakai masker, mencuci tangan dengan gerakan yang benar, dan tetap menjaga jarak di tempat kerja. Dalam pelaksanaan prosesnya, tentu akan diperlukan penyesuaian sarana dan ruang kerja.

Sementara itu, PAN-RB belum menetapkan batasan usia pegawai yang diperbolehkan beraktivitas kembali. Atmadji mengaku juga menunggu arahan dari Gugus Tugas Covid-19 untuk mengeluarkan protokol New Normal. “(Sampai sekarang) belum tahu. Tunggu arahan Gugus Tugas,” kata Atmadji.

Namun, PAN-RB akan tetap mengevaluasi kembali sistem kerja dari rumah untuk ASN ini. Sistem kerja ini sekaligus merupakan bentuk persiapan atas keputusan pemerintah yang memperpanjang kebijakan work from home bagi ASN hingga 29 Mei 2020.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Atmadji, Selasa (12/5/2020). (Cornelia/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…