Penertiban PSBB Fase 3 Jakarta akan Lebih Besar dan Tegas
PRANUSA.ID — Kepala Satpol PP DKI Arifin memastikan akan meningkatkan pemantauan atau pengawasan terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase tiga yang dimulai hari ini, Jumat (22/5/2020).
“Ini gabungan besar jumlah orangnya lebih banyak, kendaraan yang diikutsertakan juga banyak dan waktunya serentak bersama-sama,” kata Arifin dilansir dari Tempo.co, di Balai Kota DKI Jakarta.
Di satu sisi, Arifin memastikan pihaknya akan mengindentifikasi tempat-tempat yang berpotensi ramai menjelang malam takbiran dan hari raya Idul Fitri.
Jika ada kerumunan warga yang melakukan takbir keliling, maka Satpol PP akan segera menindak tegas dengan membubarkan massa dan meminta warga untuk segera kembali ke rumah masing-masing.
Bahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan bila warga masih berani tidak mengikuti arahan dan aturan dari pemerintah. Sanksi tersebut diatur dalam Pergub 47 Tahun 2020 berupa kerja sosial dan denda.
Semua itu dilakukan untuk menekan angka kasus penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19 yang terus terjadi di Jakarta. Arifin mengingatkan, tidak ada pelonggaran PSBB Jakarta.
Untuk itu, Arifin mengingatkan warga Jakarta untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian, serta mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia untuk tidak melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid terlebih dahulu.
“Kan sudah ada imbauan dari fatwa MUI, dan juga dari pemerintah, bahwa tidak ada pelaksanaan salat Id, jadi silakan salat Id di rumah masing-masing. Memang suasana tahun ini di Idul Fitri memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tapi ini demi kebaikan kita semua,” tandas dia. (Cornelia/Pranusa)