Pancasila Tidak Tertulis Eksplisit sebagai Mata Pelajaran Wajib, BPIP Kecewa

pranusa.id April 17, 2021

Ilustrasi: kompas.com

PRANUSA.ID– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) membuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kecewa. Pasalnya, dalam putusan tersebut, tidak tertulis secara eksplisit soal menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. 

“Saya kaget dan kecewa setelah membaca PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak secara eksplisit (pasal 5 dan pasal 40) mewajibkan pelajaran/mata kuliah Pancasila,” kata Wakil Ketua BPIP, Prof Hariyono, Jumat (16/4/2021).

Hariyono pun mengaku heran, lantaran PP baru tersebut tidak sinkron dengan keinginan dari masyarakat yang berharap Pancasila diajarkan kembali di lembaga pendidikan formal.

Terlebih, sambungnya, mulai Presiden RI, MPR, DPR, dan lembaga tinggi lainnya ikut mengimbau agar pelajaran Pancasila diajarkan kembali.

“Mata pelajaran Pancasila tidak wajib. Heran kenapa di tengah pemerintah dan legislatif berusaha Pendidikan Pancasila diajarkan kembali, justru muncul PP yang seperti ini,” kesalnya.

Menanggapi itu, BPIP meminta agar PP tersebut menyampaikan secara eksplisit tentang pelajaran atau mata kuliah Pancasila. Sebab, akan menjadi ironi, dimana pihak Kemendikbud telah mensosialisasikan Sosok Pelajar Pancasila, tetapi pelajaran atau mata kuliah Pancasila tidak dinyatakan secara eksplisit dalam PP tersebut.

Menurutnya, pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) di tengah kondisi globalisasi serta infiltrasi ideologi transnasional justru memerlukan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan pemersatu bangsa secara utuh dan konsisten.

Untuk itu, menurut Hariyono, pembelajaran Pancasila sejak usia dini hingga pendidikan tinggi sangat diperlukan. 

“PP No 57 ini seyogyanya segera diusulkan untuk direvisi sekiranya pihak Kemendikbud juga memiliki komitmen dalam mengamalkan dan mengamankan Pancasila. Tidak sekedar klarifikasi lewat siaran pers yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas,” pungkasnya. 

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…