PDIP Tolak Wacana Amandemen Masa Jabatan Presiden 3 Periode | Pranusa.ID

PDIP Tolak Wacana Amandemen Masa Jabatan Presiden 3 Periode


Ilustrasi PDIP: rakyatntt

PRANUSA.ID– Seiring merebaknya isu Amandemen kelima UUD 1945, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP), Junimart Girsang, menegaskan pihaknya akan menolak apabila ada wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Ia pun mengatakan masa jabatan presiden secara tegas sudah diatur dalam pasal 7 UUD 1945, yang menyebutkan, “dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

“Saya tegas mengatakan, sesuai arahan partai, tidak ada amandemen dari PDIP, tentang presiden tiga periode. Ini tegas saya sampaikan, tidak ada itu,” terangnya dalam rilis survey Fixpoll, Senin (23/8/2021).

Selain itu, Girsang juga mempertanyakan fungsi dari Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dianggap berpotensi mengganjal kinerja Presiden terpilih.

“Dengan nanti PPHN, itu berarti kan program kerja pemerintah itu sudah terjadwal. Kalau misalnya, PPHN sudah diberlakukan, ketika pemerintah tidak bisa melakukan, maka MPR bisa memanggil presiden. Apa tidak mengganggu misalnya?” jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Girsang juga menegaskan, hingga saat ini PDIP tak pernah secara langsung membahas soal wacana amandemen. Partai kata dia masih menunggu secara jelas tujuan dari amandemen tersebut.

“Kami dari PDIP mengatakan bahwa tentang wacana amandemen, kami hanya menunggu saja, melihat. Apa urgensinya, tapi sepanjang [isu presiden] 3 periode, partai tidak pernah berpikir ke sana. Apabila itu menyangkut demokrasi kerakyatan, menyangkut rakyat, PDIP akan mengkaji soal itu,” pungkasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top