PDIP Yakin 8 Parpol Parlemen yang Ancam MK Hanya Pernak-Pernik Demokrasi | Pranusa.ID

PDIP Yakin 8 Parpol Parlemen yang Ancam MK Hanya Pernak-Pernik Demokrasi


Ilustrasi PDIP: rakyatntt

Penulis: Severinus THD
Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID — Sebanyak delapan partai politik di parlemen yang terdiri dari Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, serta PAN diketahui telah menolak sistem proporsional tertutup atau sistem coblos gambar partai.

Delapan fraksi di DPR RI tersebut telah mengadakan pertemuan kemarin, Selasa (30/5), menyikapi rumor hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu akan menggunakan proporsional tertutup sebagaimana disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai pernyataan sikap delapan fraksi DPR tersebut tak lebih dari sekadar pernak pernik belaka.

Said meyakini sebagai lembaga legislatif, DPR tak akan terlalu jauh menggunakan kewenangannya merespons putusan MK soal sistem pemilu.

“Saya tidak punya keyakinan akan seperti itu,” ucap Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

“Saya pikir apa yang disampaikan oleh kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya. Itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja,” katanya.

Dia juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR RI saat konferensi pers bersama, Selasa (30/5), terkait kewenangan penganggaran DPR apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

“Karena seperti Bapak Habib menyampaikan itu hanya pernik-pernik saja. Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum. Pasti tidak akan melampaui undang-undang yang sudah ada di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan bahwa apapun yang menjadi putusan MK nantinya maka bersifat final dan mengikat.

“Kami ingin secara bersama sama kolektif di DPR itu memandang keputusan MK yang final. Endingnya itu kan enggak bisa ditolak, langsung tidak bisa diganggu gugat karena keputusannya mengikat,” tuturnya.

Menurut dia, pernyataan bersama delapan fraksi parlemen itu menyiratkan penantian akan putusan MK terkait sistem pemilu.

“Kalau saya melihatnya apa yang jadi concern kawan-kawan di DPR bahwa semua menanti keputusan Mahkamah Konstitusi, apakah terbuka dan tertutup, suasana kebatinannya sama antara kawan-kawan di DPR dengan kami semua sama,” katanya.

Untuk itu, Said mengajak agar publik bersepakat untuk mengawal jalannya pemilu yang damai, sejuk, sehat, serta kualitasnya meningkat.

Sebelumnya Selasa (30/5), delapan fraksi partai politik (parpol) di DPR RI meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, menyusul dugaan bocornya putusan MK terkait uji materi sistem pemilu anggota legislatif yang beredar beberapa waktu belakangan.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers delapan partai parlemen untuk menegaskan kembali sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman yang duduk di Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa DPR mempunyai pula sejumlah kewenangan legislatif apabila MK bersikeras dalam memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.

“Kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem proporsional tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami, begitu juga dalam konteks budgeting,” kata dia.

Kedelapan perwakilan fraksi parpol di parlemen yang menggelar konferensi pers bersama itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak ikut dalam konferensi pers bersama tersebut lantaran mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top