Pedagang di Pasar Minggu Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Selama PPKM | Pranusa.ID

Pedagang di Pasar Minggu Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Selama PPKM


Foto: Pintu utama Pasar Minggu Jakarta Selatan. (Dok. Antara News)

PRANUSA.ID– Mulai hari ini, pengelola Pasar Minggu Jakarta Selatan mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, bahkan pengunjung untuk bisa menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 sebagai syarat masuk ke wilayah pasar.

Peraturan tersebut diberlakukan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

“Surat edaran sudah kami sampaikan. Setiap pengelola, pengunjung dan pedagang harus sudah divaksin. Tentu implementasinya ini tidak akan mudah dan kami ke depannya akan menjalankan hal itu sebagai syarat mutlak,” kata Manajer Perumda Pasar Jaya Area 12 Pasar Minggu, Yohanes Daramonsidi, dilansir dari Antara News, (Senin, 26/07/2021).

Daramonsidi menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini merupakan langkah untuk mencegah adanya potensi penularan COVID-19 di lingkungan pasar. Sehingga, bagi yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin tidak diizinkan masuk ke area pasar.

Selain itu, ia juga menuturkan kebijakan tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam membantu proses percepatan gerakan vaksinasi COVID-19 yang ditargetkan dapat tercapai Agustus mendatang.

“Harus diakui saat ini masih ada sebagian pedagang yang enggan menggunakan masker. Tapi kami selalu memantau dan memonitor. Bagi yang melanggar kami tegur agar menggunakan prokes. Mudah-mudahan dengan aturan ini memacu mereka untuk mengikuti anjuran pemerintah termasuk untuk ikut vaksin,” ujar Yohanes.

Karena itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan para pedagang yang tidak mematuhi aturan yang telah disampaikan.

“Jadi kalau sudah kita tegur sampai 3 kali, nanti urusannya itu dengan teman-teman dari Satpol PP untuk menindak seperti apa yang akan dilakukan. Tentunya harus sesuai prosedur dari pemerintah,” tegas Yohanes.

Adapun dalam penyesuaian PPKM Level 4 ini, Pasar Minggu mulai beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top