Pedagang di Pasar Minggu Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Selama PPKM

pranusa.id July 26, 2021

Foto: Pintu utama Pasar Minggu Jakarta Selatan. (Dok. Antara News)

PRANUSA.ID– Mulai hari ini, pengelola Pasar Minggu Jakarta Selatan mewajibkan seluruh pedagang, karyawan toko, bahkan pengunjung untuk bisa menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 sebagai syarat masuk ke wilayah pasar.

Peraturan tersebut diberlakukan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

“Surat edaran sudah kami sampaikan. Setiap pengelola, pengunjung dan pedagang harus sudah divaksin. Tentu implementasinya ini tidak akan mudah dan kami ke depannya akan menjalankan hal itu sebagai syarat mutlak,” kata Manajer Perumda Pasar Jaya Area 12 Pasar Minggu, Yohanes Daramonsidi, dilansir dari Antara News, (Senin, 26/07/2021).

Daramonsidi menjelaskan, kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini merupakan langkah untuk mencegah adanya potensi penularan COVID-19 di lingkungan pasar. Sehingga, bagi yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksin tidak diizinkan masuk ke area pasar.

Selain itu, ia juga menuturkan kebijakan tersebut juga sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam membantu proses percepatan gerakan vaksinasi COVID-19 yang ditargetkan dapat tercapai Agustus mendatang.

“Harus diakui saat ini masih ada sebagian pedagang yang enggan menggunakan masker. Tapi kami selalu memantau dan memonitor. Bagi yang melanggar kami tegur agar menggunakan prokes. Mudah-mudahan dengan aturan ini memacu mereka untuk mengikuti anjuran pemerintah termasuk untuk ikut vaksin,” ujar Yohanes.

Karena itu, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan para pedagang yang tidak mematuhi aturan yang telah disampaikan.

“Jadi kalau sudah kita tegur sampai 3 kali, nanti urusannya itu dengan teman-teman dari Satpol PP untuk menindak seperti apa yang akan dilakukan. Tentunya harus sesuai prosedur dari pemerintah,” tegas Yohanes.

Adapun dalam penyesuaian PPKM Level 4 ini, Pasar Minggu mulai beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…