Pemerintah Blokir 59 Rekening FPI, Total Saldo Capai Ratusan Juta

pranusa.id January 6, 2021

Ilustrasi: Istimewa

PRANUSA.ID — Segala transaksi dan aktivitas yang ada pada 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) dihentikan sementara. Total uang yang ada pada puluhan rekening tersebut diketahui mencapai ratusan juta.

Penghentian sementara itu dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Seperti diketahui, SKB itu telah diteken Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme beberapa waktu lalu.

Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan 59 berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) atas rekening FPI itu termasuk juga pihak terafiliasinya.

Meski belum merinci total uang pada rekening tersebut, setidaknya, puluhan rekening itu yang telah diterima PPATK hingga kemarin, Selasa (5/1/2021) sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011.

Natsir menjelaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan untuk melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaannya memang memiliki sejumlah kewenangan.

“Salah satunya kewenangan untuk meminta PJK menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” kata Natsir, Rabu (6/1).

Selain itu, penelusuran transaksi di rekening FPI yang dilakukan PPATK juga sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” pungkasnya.

(Crn/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…