Pemkab Sintang Segel Masjid Ahmadiyah Jadi Polemik, Kemenag Tempuh Mediasi
PRANUSA.ID — Penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang terhadap Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (24/8/2021) lalu menuai polemik.
Polemik tersebut mendapatkan sorotan dari banyak pihak, salah satunya Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Abdul Qodir. Dia mengungkapkan bakal mengambil jalan mediasi untuk menyelesaikan polemik.
Hal itu disampaikannya dalam keterangan kepada wartawan seperti dikutip Pranusa.ID dari CNN Indonesia, Rabu (18/8).
“Penyegelan sementara masjid yang dikelola jemaat Ahmadiyah merupakan persoalan kerukunan umat beragama yang perlu mendapatkan prioritas penyelesaian dengan jalan musyawarah dan/atau mediasi secara damai,” kata Abdul.
Abdul memastikan hak konstitusional, serta kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki setiap penduduk dan warga negara akan tetap terpenuhi dan terjamin.
Dalam memenuhi hak konstitusional itu, pendirian rumah ibadat tentu menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan darinya.
Menurutnya, pendirian rumah ibadat telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006 yang didasarkan pada keperluan nyata pelayanan umat beragama dan komposisi jumlah penduduk.
Untuk saat ini, ia menyebut Menag sudah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalbar untuk menyelesaikan polemik yang ada dengan berkoordinasi dengan Kepala Daerah di Kalbar dan pemangku kepentingan lainnya.
Penulis: Jessica Cornelia Ivanny
Editor: Bagas R.