Pemprov DKI Jakarta Minta Maaf ke Kedubes Soal Surat Minta Sumbangan

pranusa.id July 4, 2021

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

PRANUSA.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut surat yang meminta bantuan sejumlah fasilitas dalam penanganan Covid-19 kepada sejumlah kedutaan besar negara lain.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, melalui suratnya pada 28 Juni 2021 meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS).

Kemudian, melalui surat tertanggal 1 Juli 2021, Pemprov DKI meminta pihak kedutaan untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021. Akhirnya, surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien Covid-19 tersebut telah ditarik kembali.

“Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya,” tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang diperoleh wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7).

Surat tersebut juga menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas Covid-19 tersebut. Surat tersebut ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikarenakan dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

Namun demikian, hingga berita ini disiarkan belum diketahui alasan dikeluarkan surat ini. Andhika Permata dan pejabat lainnya di Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta belum memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…