Peneliti CSIS: Perlu Komunikasi Publik yang Komprehensif Atas Pembubaran FPI

pranusa.id January 1, 2021

Ilustrasi FPI.

PRANUSA.ID– Pemerintah resmi menjadikan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Pelarangan tersebut didasari dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.

SKB tersebut tertuang dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Apa dampak keputusan tersebut terhadap pemerintah? Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Nicky Fahrizal mengatakan, akan ada dampak politik yang menguntungkan sekaligus sebaliknya atas keputusan pemerintah terkait dengan FPI. 

“Dampak politik yang muncul sebagai akibat pelarangan FPI bisa berupa dukungan terhadap pemerintah dari silent majority, namun sekaligus menuai kritik tajam dari masyarakat sipil terkait pembubaran ormas, bukan melalui peradilan,” jelasnya saat dihubungi oleh Pranusa. 

Ia pun mengatakan bahwa kemungkinan besar tidak akan ada perlawanan di luar sistem hukum atas pembubaran FPI. 

“Perlawanan di luar sistem hukum mungkin tidak berpotensi, namun yang patut dicermati adalah FPI berubah formatnya atau berganti nama tapi dengan figur – figur pengelola yang sama,” katanya. 

Oleh karena itu, ia pun menambahkan keputusan pembubaran akan efektif dalam jangka waktu yang pendek, dalam arti lain ada ketegasan, dan setidaknya itu sudah menunjukan ada penegakan hukum.

Namun, di satu sisi ia juga menambahkan bahwa untuk tetap benar – benar menjaga stabilitas keamanan maupun politik pasca pembubaran, maka pemerintah perlu untuk terus terbuka terhadap keputusan yang sudah diambil. 

“Kuncinya ada di komunikasi publik dan pengelolaan opini publik. Artinya, publik perlu mendapat penjelasan secara komprehensif soal pembubaran tersebut,” pungkas Nicky. 

 

(Kris/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…