Pengacara Erwin Minta Kejaksaan Segera Periksa Wali Kota Bandung

pranusa.id January 11, 2026

Foto: Walikota Bandung, Muhammad Farhan dan Wakil Walikota Bandung, Erwin (kiri) (Dok. Pemprov Jabar)

BANDUNG – Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, melakukan serangan balik terhadap penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Mereka mendesak penyidik untuk segera memeriksa Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang dinilai memiliki peran jauh lebih dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Erwin, mengungkapkan bahwa fakta-fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 dan 30 Desember 2025 justru menunjukkan arah yang berbeda dari kesimpulan penyidik.

“Kalau kita membaca BAP secara utuh, yang tampak justru bukan keterlibatan Pak Wakil Wali Kota, melainkan dominasi Wali Kota Bandung dalam pengambilan keputusan,” ujar Rohman, Jumat (9/1/2026).

Bukti Percakapan Grup WhatsApp ‘Pendopo’

Rohman membeberkan salah satu bukti krusial yang dipegang pihaknya, yakni jejak digital percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Pendopo”. Grup tersebut beranggotakan Wali Kota Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Erwin, dan tersangka lain berinisial AW (Ketua DPD NasDem Kota Bandung).

Menurut Rohman, dinamika percakapan dalam grup itu secara terang benderang memperlihatkan siapa pemegang kendali sesungguhnya.

“Di ponsel Pak Erwin ada grup WA ‘Pendopo’. Dari sana terlihat jelas siapa yang dominan. Bahkan Pak Erwin mempertanyakan mengapa dirinya sebagai Wakil Wali Kota tidak dilibatkan dalam urusan anggaran dan rotasi jabatan,” ungkapnya.

Atas dasar temuan tersebut, Rohman menilai penyidik telah gagal menunjukkan bukti keterlibatan aktif kliennya dalam dua kali pemeriksaan terakhir. Sebaliknya, keterangan Erwin justru membuka kotak pandora mengenai dugaan pembagian proyek kepada lingkaran terdekat Wali Kota.

“Tidak ada satu pun pertanyaan atau bukti yang mengarah pada keterlibatan Pak Erwin. Justru klien kami menjelaskan fakta-fakta yang mengarah pada peran Wali Kota Bandung,” tegas Rohman.

Desak Pemeriksaan Pimpinan Tertinggi

Pihak Erwin mempertanyakan objektivitas Kejaksaan yang hingga kini belum menyentuh pucuk pimpinan Kota Bandung, padahal penyidikan telah bergulir sejak Oktober 2025 dengan memeriksa banyak saksi.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memanggil dan memeriksa Wali Kota. Tidak masuk akal jika sejak Oktober banyak saksi diperiksa, tetapi Wali Kota sebagai pemegang kewenangan tertinggi justru belum pernah dimintai keterangan,” katanya.

Ajukan Praperadilan karena Cacat Prosedur

Selain mendesak pemeriksaan Wali Kota, tim hukum Erwin juga telah mengajukan gugatan praperadilan. Rohman menyoroti ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai cacat prosedur fatal yang dilakukan Kejaksaan.

“Sampai hari ini Kejaksaan tidak bisa menunjukkan SPDP. Padahal SPDP adalah syarat fundamental dalam proses penyidikan. Jika SPDP tidak ada, maka seluruh tindakan lanjutan patut diduga melanggar hukum,” jelasnya.

Rohman optimistis langkah hukum ini akan membuahkan hasil positif bagi kliennya yang telah ditetapkan tersangka sejak 10 Desember 2025.

“Kami yakin penetapan tersangka ini cacat hukum dan akan dibatalkan,” pungkas Rohman.

Laporan: Judirho | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Stop Impor, Prabowo Subianto Sebut Indonesia Akan Swasembada BBM
GORONTALO, PRANUSA.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dengan tegas Indonesia…
Soal Calon Ketum PBNU, Gus Ipul Sebut Nasaruddin Umar hingga Said Aqil Punya Peluang Sama
JAKARTA, PRANUSA.ID – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Saifullah…
Kemenpar Catat Kenaikan Signifikan Kunjungan Wisatawan pada Triwulan I 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Pariwisata mencatat sektor pariwisata Indonesia menunjukkan…
Eks Kabais TNI Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hanya Kenakalan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional…
Rumah Terbakar Saat Renovasi, Anggota IV BPK RI Haerul Saleh Tutup Usia di Jagakarsa
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia…