Pengacara Rizieq soal Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris: Itu Bisa Dibeli | Pranusa.ID

Pengacara Rizieq soal Atribut FPI di Rumah Terduga Teroris: Itu Bisa Dibeli


 

Ilustrasi FPI. Sumber : IDN Times

PRANUSA.ID — Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar angkat bicara terkait temuan baju berlogo FPI dan buku berjudul “Dialog FPI Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Menjawab Berbagai Tuduhan terhadap Gerakan Nasional Anti Ma’siat di Indonesia” dalam penangkapan sejumlah terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi.

Azis menegaskan bahwa FPI resmi dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak akhir Desember 2020 lalu. “FPI sudah bubar,” kata Aziz dalam keterangannya di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

Dia menilai temuan barang bukti itu pun bisa saja dibeli. “Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana. Atribut FPI bisa dibeli di mana-mana,” ujar Aziz mengulang-ulang.

Diketahui sebelumnya, polisi menangkap sejumlah terduga teroris di Condet, Jakarta Timur, dan Bekasi pada Senin (29/3/2021). Selain baju dan buku FPI itu, polisi juga menemukan pakaian bergambar reuni 212, sejumlah pedang, parang, dan senjata tajam.

Semua barang bukti tersebut kini telah disita. Pihak Densus 88 sendiri yang akan memeriksa lebih lanjut soal keterkaitan terduga teroris yang diringkus dengan FPI.

Laporan: Kris
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top