Pengolok Gibran Ditangkap dan Dilepas, Boyamin Saiman Gugat Polres Surakarta | Pranusa.ID

Pengolok Gibran Ditangkap dan Dilepas, Boyamin Saiman Gugat Polres Surakarta


Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming (Foto: Instagram Gibran)

PRANUSA.ID — Ketua Yayasan Mega-Bintang Boyamin Saiman menggugat sekaligus meminta Polresta Surakarta untuk segera merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin yang ditangkap karena mengolok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, meskipun Arkham sudah dipulangkan setelah menyampaikan permohonan maaf dan menghapus komentarnya, Boyamin menyebut ada proses psikologis yang tetap harus dipulihkan.

“Meskipun meminta maaf dan dilepas, tapi ada proses psikologis yang harus dipulihkan,” kata Boyamin di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (22/3/2021).

Boyamin menilai penangkapan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, dalam hal ini, Gibran sebagai korban mengaku tidak melaporkan sama sekali.

Padahal, Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/2/II/2021 Nomor 3, huruf E menyebut polisi hanya bertindak jika ada laporan dari korban.

“Dalam posisi ini, Mas Gibran juga tidak melapor kepada polisi. Berarti dasar tindakan itu tidak ada karena tidak ada laporan kepada kepolisian,” ujar dia.

Selain itu, dia menilai komentar Arkham melalui akun Instagramnya @arkham_87 di unggahan akun @garudarevolution yang mengkritisi Gibran soal sepak bola tidak memenuhi kriteria hoaks atau pencemaran nama baik.

“Apa dalilnya kepolisian? Apakah itu penjemputan, pengamanan, atau penangkapan atau seperti keterangan Mabes Polri, dia datang atas dasar sukarela?” tukas Boyamin.

Laporan: Cornelia
Editor: Kris

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top