Penumpang Pesawat Wajib PCR, Komisi IX DPR: Kok Jadi Jakarta Sentris? Kacau! | Pranusa.ID

Penumpang Pesawat Wajib PCR, Komisi IX DPR: Kok Jadi Jakarta Sentris? Kacau!


Ilustrasi: Tes PCR Covid-19. (Dok. Ciputra Hospital).

PRANUSA.ID — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh amat menyayangkan kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan para pelaku perjalanan domestik dan penumpang pesawat di dalam negeri untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan metode PCR.

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya menjadikan Jakarta sebagai tolak ukur. Selain itu, kebijakan itu juga terkesan dipaksakan untuk diberlakukan di RI.

“Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris?” kata Nihayatul dalam keterangannya pada Rabu (20/10/2021).

“Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7×24 jam keluar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2×24 jam terus gimana?” ujarnya.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah kebijakan yang kacau.

“Ngacao pol,” tukasnya.

Sebelumnya, syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan berlaku di beberapa daerah saja.

Namun, hasil negatif PCR kini juga telah menjadi syarat bagi pihak-pihak yang telah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis.

Perubahan ketentuan mengenai syarat bagi pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat di dalam negeri tersebut tertuang dalam Inmendagri 53/2021 yang mengatur tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top