Penyidik akan Periksa Denny Siregar soal Postingan ‘Santri Calon Teroris’
PRANUSA.ID — Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya Jawa Barat AKP Yusuf Ruhiman menyebut Denny Siregar telah dilaporkan Ustaz Ruslan terkait unggahannya tentang para santri pesantren di media sosial.
“Iya benar (Denny Siregar) dilaporkan. Yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan,” kata Yusuf dikutip dari laman CNN, Jumat (3/7/2020).
Denny diduga melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah postingan yang sedikit kontroversial melalui akun Twitter-nya.
Dalam foto tersebut, terlihat santri cilik dari sebuah pondok pesantren membawa bendera tauhid warna hitam dan putih.
Postingan itu disertai bunyi caption ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Belakangan diketahui bahwa gambar postingan itu adalah santri Tahfidz Al Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya saat mengikuti aksi 212.
Untuk mengusut laporan itu, Yusuf mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah pihak terkait laporan tersebut, dari pihak pelapor, saksi, ahli, hingga Denny sebagai pihak terlapor.
Diketahui sebelumnya, Denny mengunggah tulisan 10 paragraf berjudul Adekku Calon Teroris yang Abang Sayang disertai foto ilustrasi sekumpulan anak-anak yang mengenakan sorban bertuliskan kalimat tauhid pada 27 Juni 2020 lalu.
“Dan lihatlah diri kalian sekarang. Coba pandangi foto kalian. Menyedihkan, bukan? Sibuk dengan bendera2 yang kalian juga gak tahu artinya apa,” tulis Denny.
Meski Denny telah menghapus unggahan tersebut karena diprotes sejumlah pihak, namun unggahan itu sudah terlanjur menyebar dan disimpan netizen.
(Cornelia)