Perhatian, Mudik Tahun Ini Resmi Dilarang | Pranusa.ID

Perhatian, Mudik Tahun Ini Resmi Dilarang


Keputusan Terkini Jokowi Terkait Wabah Corona

Pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan larangan mudik tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference yang digelar Selasa (21/4). Hal ini menurutnya sebagai respon terhadap dinamika pandemi.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi.

Sebagai tindak lanjut, Presiden pun meminta jajarannya untuk mempersiapkan semua yang terkait dengan kebijakan terbaru ini. Kebijakan ini diambil setelah sebelumnya pemerintah hanya melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN. Sementara untuk publik, pemerintah hanya melakukan himbauan saja.

Belakangan menurut Presiden, berdasarkan survei yang dilakukan, ada 68 persen responden yang siap untuk tidak mudik. Sementara telah ada yang mudik sekitar 7 persen. Sementara itu, masih terdapat sekitar 24 persen masyarakat yang tetap ingin mudik. Menurutnya, angka ini masih terbilang sangat besar, sehingga akhirnya dilakukan penyesuaian kebijakan. Kebijakan tegas harus dipilih demi menghindari penyebaran virus Corona.

Menyambung instruksi Presiden ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pun menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Skema yang telah disiapkan sejauh  ini adalah pembatasan lalu lintas. Pihaknya menyebut bahwa Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi.

Budi menjelaskan, bahwa meski ada larangan mudik, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah. Hal ini mengingat pemerintah tidak memberlakukan larangan untuk angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. Sehingga dengan ini akan ada pemeriksaan pada tiap check point keluar masuk Jabodetabek. Ia mengaku bahwa untuk kebijakan ini akan juga melibatkan berbagai pihak khususnya aparat kepolisian.

“Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,” ujar Budi.

Terkait sanksi atas pelanggaran kebijakan ini, Kementerian Perhubungan mengaku mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga Senin (20/4) kemarin tercatat 6.760 kasus positif Covid-19 yang terdeteksi. Dari jumlah itu, 590 orang meninggal dunia dan 747 lainnya telah dinyatakan sembuh.

 

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top