
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Koalisi lintas lembaga advokasi dan akademis menggelar diskusi publik bertajuk “Omon-Omon Republik: Rekaman Setahun Represi dan Suara yang Dibungkam” di Kampus UII Cik Di Tiro Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).
Diskusi ini diselenggarakan sebagai ruang refleksi untuk memperingati satu tahun Peristiwa Kelabu Agustus 2025 yang merenggut nyawa dua pengunjuk rasa, Affan dan Reza, dalam gelombang aksi massa tahun lalu.
Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Pusat Studi Agama & Demokrasi (PSAD UII), LKBH FH UII, Forum Cik Di Tiro, BARA ADIL, serta LBH Yogyakarta. Diskusi dibuka oleh Masduki (PSAD UII) dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kharisma Wardhatul Khusniah (LBH Yogyakarta/BARA ADIL), Wuri Ramawati (WAKANDA Yogyakarta), Purnomo Yogi Antoro (Tupol Magelang), Rachmawati (Forum Cik Di Tiro), Mas Satya (Amnesty International Indonesia), serta perwakilan pengemudi ojek online (ojol).
Dalam pemaparannya, para narasumber mengungkap fakta-fakta lapangan mengenai tindakan represif kekerasan aparat, penutupan akses medis, hingga pengabaian negara terhadap para korban pasca-kejadian. Tim advokasi mencatat delapan orang mengalami luka berat akibat penganiayaan aparat, serta dua peserta aksi harus menjalani amputasi tangan akibat ledakan bom molotov atau tangkapan tabung gas.
Rachmawati dari Forum Cik Di Tiro menyuarakan kritik tajam atas minimnya tanggung jawab pemerintah terhadap proses pemulihan jangka panjang bagi para korban luka berat maupun difabel baru.
“Pemerintah ini kejam dan cuma pencitraan. Mereka cuma mau membiayai luka awal di rumah sakit dua kali check-up saja, setelah itu dianggap selesai. Padahal kawan-kawan yang tangannya diamputasi butuh rehabilitasi panjang, butuh tangan palsu, dan pemulihan psikologis. Akhirnya pemulihan itu semua ditanggung oleh solidaritas warga, Gusdurian Peduli, Candi Giro, dan SIGAB,” ujar Rachmawati.
Diskusi tersebut juga menyoroti kasus salah tangkap yang menyasar masyarakat awam, seperti pengemudi ojol yang mengalami patah tulang tangan kanan total, hingga pekerja bengkel las asal Wonosari yang ditangkap dan dipukuli saat berada di kawasan Babarsari hingga berujung amputasi tangan dan pemecatan dari tempat kerja.
Perwakilan LBH Yogyakarta dan Amnesty International Indonesia menilai penanganan aksi pada Agustus 2025 lalu menjadi salah satu rekor penangkapan sewenang-wenang terbesar sepanjang era Reformasi.
“Penangkapan pada Agustus tahun lalu adalah penangkapan sewenang-wenang terbesar era Reformasi, mencapai 6.000 orang di Indonesia. Tekanan terhadap keluarga dibuat sedemikian rupa sebagai taktik rejim untuk menimbulkan kelelahan gerakan (exhausted). Namun kami di jaringan advokasi terus memperluas solidaritas internasional, berkirim surat ke berbagai negara, hingga melapor ke Pelapor Khusus PBB,” kata Kharisma Wardhatul Khusniah dan Mas Satya.
Selain isu HAM dan kriminalisasi aktivis sipil, diskusi turut membedah kerentanan ekonomi pekerja informal, khususnya pengemudi ojol yang masih terbebani oleh ketidakjelasan pemotongan komisi oleh pihak aplikator.
Diskusi publik di Kampus UII Cik Di Tiro tersebut diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap bersama yang mendesak penegakan HAM, pertanggungjawaban hukum atas kematian Affan dan Reza, pembebasan seluruh tahanan politik, serta perlindungan regulasi bagi pekerja informal.
Laporan: Rawlins Kenheta | Editor: Arya