
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai anonimitas di media sosial perlu dikurangi untuk menekan maraknya berbagai persoalan digital, mulai dari penyebaran hoaks hingga kejahatan penipuan online.
Guna menekan ruang gerak akun anonim yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, Qodari melontarkan usulan agar pendaftaran atau pembuatan akun media sosial mewajibkan identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP,” kata Qodari di Mako Marinir, Jakarta Pusat, usai menghadiri forum koordinasi humas, Selasa (1/9/2026).
Qodari membandingkan gagasan tersebut dengan sistem registrasi nomor kartu seluler yang mewajibkan data NIK. Menurutnya, mekanisme serupa terbukti membantu meminimalisasi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal.
Ia menambahkan, akun anonim yang identitasnya sulit ditelusuri kerap memicu berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan kepercayaan pengguna media sosial.
“Seperti sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoaks itu akan berkurang,” lanjutnya.
Mengenai strategi penanganan Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK), Qodari menjelaskan bahwa Bakom RI berfokus pada upaya pemberian penjelasan dan klarifikasi informasi resmi kepada publik. Sementara terkait mekanisme teknis pengaturan platform digital tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Gagasan mewajibkan KTP untuk pendaftaran akun media sosial ini masih sebatas usulan pribadi Qodari dan belum menjadi kebijakan resmi yang diberlakukan oleh pemerintah. Meski demikian, ide ini dinilai penting untuk memantik diskusi komprehensif terkait pengelolaan data pengguna dan keamanan ekosistem digital nasional.
Laporan: Severinus | Editor: Michael