Soroti Akun Anonim, Kepala Bakom Qodari Usul Buat Akun Media Sosial Wajib Pakai KTP

pranusa.id September 1, 2026

FOTO: Muhammad Qodari

JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menilai anonimitas di media sosial perlu dikurangi untuk menekan maraknya berbagai persoalan digital, mulai dari penyebaran hoaks hingga kejahatan penipuan online.

Guna menekan ruang gerak akun anonim yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, Qodari melontarkan usulan agar pendaftaran atau pembuatan akun media sosial mewajibkan identitas kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP,” kata Qodari di Mako Marinir, Jakarta Pusat, usai menghadiri forum koordinasi humas, Selasa (1/9/2026).

Qodari membandingkan gagasan tersebut dengan sistem registrasi nomor kartu seluler yang mewajibkan data NIK. Menurutnya, mekanisme serupa terbukti membantu meminimalisasi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindakan kriminal.

Ia menambahkan, akun anonim yang identitasnya sulit ditelusuri kerap memicu berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan kepercayaan pengguna media sosial.

“Seperti sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoaks itu akan berkurang,” lanjutnya.

Mengenai strategi penanganan Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK), Qodari menjelaskan bahwa Bakom RI berfokus pada upaya pemberian penjelasan dan klarifikasi informasi resmi kepada publik. Sementara terkait mekanisme teknis pengaturan platform digital tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Gagasan mewajibkan KTP untuk pendaftaran akun media sosial ini masih sebatas usulan pribadi Qodari dan belum menjadi kebijakan resmi yang diberlakukan oleh pemerintah. Meski demikian, ide ini dinilai penting untuk memantik diskusi komprehensif terkait pengelolaan data pengguna dan keamanan ekosistem digital nasional.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Bedah Buku di Bekasi Ungkap Akar Sejarah Panjang Solidaritas Indonesia untuk Palestina
BEKASI, PRANUSA.ID — Kepedulian bangsa Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina…
Sentil Praktik Perjalanan Dinas Fiktif, Gubernur Ria Norsan Peringatkan ASN Kalbar Soal Ancaman Pidana
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebiasaan memotong durasi perjalanan dinas tanpa penyesuaian…
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Kekhawatiran Penerapan E-Voting pada Pemilu di Indonesia
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah menegaskan bahwa rencana penggunaan sistem pemungutan…
Candaan Purbaya Usai Dicopot dari Menkeu: Mau Mancing di Belakang Rumah Sambil Ngelamun, “Kenapa Dipecat?”
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bergurau…
Tegas Tangani Karhutla, Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin Usaha 3 Perusahaan di Kaltim
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membekukan…