Perpres Kenaikan Iuran, Dirut BPJS Kesehatan : Bukti Negara Hadir
PRANUSA.ID- Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan polemik karena dinilai tidak sesuai dengan keadaan masyarakat yang saat ini sedang menghadapi pandemi COVID-19.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pun akhirnya menjawab polemik naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut.
“Saya ingin menjelaskan ke publik, informasi dan beritanya sudah lari ke mana-mana,” ujarnya Kamis (14/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa keberadaan Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan ini merupakan program secara bersama dengan asas gotong royong.
“Yang hakikatnya adalah program ini (jaminan kesehatan nasional) bersama gotong royong, saling berkontribusi, dan pemerintah hadir, negara hadir. Justru negara hadir lebih besar dari sebelumnya,” tutur dia.
Ia pun menyatakan Presiden Jokowi memiliki komitmen dimana pemerintah akan membiayai masyarakat miskin. Menurutnya, per 30 April jumlah yang sudah dibiayai negara adalah 132.600.906 warga. “Tentu datanya terus bergerak, tapi ini dibiayai negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, mulai 1 Juli 2020, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu dan kelas II naik 96,07 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu.
Sementara, perpres baru menyebutkan bahwa iuran peserta mandiri kelas III baru akan naik tahun depan. Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar 37,25 persen dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu.
(Kris/Pranusa)