Persidangan Ferdy Sambo Dkk Ditunda Selama Sepekan

pranusa.id November 12, 2022

FOTO: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

PRANUSA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan maupun obstruction of justice selama sepekan untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G-20 di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/11/2022), menyebutkan penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G-20 di Bali,” kata Djuyamto seperti dilansir dari ANTARA.

Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022).

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.

Laporan: Severinus THD.

Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras, Hakim Militer Ancam Jemput Paksa Andrie Yunus
JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan…
Hakim Militer Ancam Pidanakan Saksi, Imparsial Sebut Andrie Yunus Jadi Korban Dua Kali
JAKARTA, PRANUSA.ID – Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai peringatan…
Peringati Hardiknas, KPK Sebut Pendidikan Sebagai Soko Guru Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa arah pemberantasan…
Hadiri May Day di Monas, Prabowo Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Prabowo Subianto menargetkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan…
Pimpin Upacara Hardiknas di Banyuwangi, Mendikdasmen Gaungkan Pendekatan Pembelajaran Mendalam
BANYUWANGI, PRANUSA.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti…