Persidangan Ferdy Sambo Dkk Ditunda Selama Sepekan

pranusa.id November 12, 2022

FOTO: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

PRANUSA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan maupun obstruction of justice selama sepekan untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G-20 di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/11/2022), menyebutkan penundaan ini atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G-20 di Bali,” kata Djuyamto seperti dilansir dari ANTARA.

Dengan penundaan tersebut, katanya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022).

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.

Laporan: Severinus THD.

Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
UEFA Ancam Lengserkan Gianni Infantino dari Presiden FIFA Lewat Mosi Tidak Percaya
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden FIFA, Gianni Infantino, kini menghadapi tekanan…
Survei LKPI: Tingkat Kepuasan Publik terhadap Kinerja Presiden Prabowo pada Semester I 2026 Tembus 79,3 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Prabowo…
Di Tengah Ketidakpastian Global, Pembiayaan Baru Adira Finance Tumbuh 18 Persen pada Semester I 2026
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global akibat…
Malam yang Menyatukan Budaya, Seni, dan Persaudaraan di De Britto
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID– Di bawah cahaya lampu yang hangat dan iringan…
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Daerah, Pengumuman Resmi Menunggu Restu Kepala Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah pusat telah selesai menghitung kebutuhan tambahan…