
JAKARTA, PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif aksi penganiayaan seorang pria berinisial RS (44) yang secara mendadak menendang perempuan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka RS nekat melancarkan aksi kekerasan tersebut hanya karena merasa jalannya terhalang oleh korban.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu karena dihalangi korban,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).
Budi memastikan bahwa tindakan emosional pelaku murni bukan dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras maupun zat alkohol.
“Terkait tentang alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh dalam kondisi alkohol, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras,” tegas Budi.
Pihak kepolisian juga meluruskan rumor liar di media sosial yang menuding korban sebagai pencopet dan menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan berita bohong.
“Berita itu bohong,” ujar Budi membantah narasi miring terhadap korban.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut di tengah kondisi korban yang masih trauma, penyidik melayangkan Laporan Polisi Model A agar proses hukum tetap berjalan.
“Laporan model A karena korban masih syok atas kejadian tersebut tetapi sudah dimintai keterangan,” terang Budi.
Selain meluruskan motif, Budi membantah spekulasi publik terkait keterikatan pelaku dengan parpol tertentu dan memastikan bahwa RS bekerja di sektor swasta secara personal.
“Tidak. Yang bersangkutan swasta, tidak ada terafiliasi dengan partai, tidak terafiliasi dengan organisasi lain. Sebagai sosok pribadi seorang swasta,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, RS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Laporan: Severinus | Editor: Arya