Polisi akan Panggil Para Ahli untuk Dalami Kasus Denny Siregar

pranusa.id July 7, 2020

Denny Siregar. (Foto: Ari Saputra/detik.com)

PRANUSA.ID — Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman mengatakan pihaknya akan meminta tiga orang ahli untuk memberikan keterangan terkait unggahan Denny Siregar yang menyebutkan ‘santri calon teroris’.

“Koordinasi dengan ahli tiga orang, ahli Teknologi Informasi (TI) , ahli bahasa dan ahli pidana. Selanjutnya nunggu kesediaan waktu dari ahli untuk di-BAP,” kata Yusuf dilansir CNN, Selasa (7/7/2020).

Saat ini, koordinasi masih dilakukan untuk menentukan jadwal pemeriksaan lebih lanjut. Pihak penyidik sendiri sejauh ini telah meminta keterangan dari tiga saksi.

Meski begitu, Yusuf enggan membeberkan lebih lanjut soal keterangan yang diperoleh dari para saksi. “Itu (keterangan saksi) belum bisa saya buka ya,” ujar dia.

Setelah selesai memeriksa semua pihak, Yusuf menyebut tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan langkah berikutnya dari laporan pencemaran nama baik tersebut.

“Pokoknya kita periksa semua dan lakukan gelar perkara untuk menyimpulkan langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Denny sendiri sebelumnya mengaku menghormati proses hukum dan akan menyerahkannya kepada pengacaranya, Muannas Alaidid, Minggu (5/7/2020).

“Menjadi kewajiban hukum bila seseorang dipanggil untuk di mintai keterangan oleh penegak hukum, tanpa terkecuali DS (Denny Siregar), saya pastikan dia akan penuhi panggilan,” kata Muannas.

Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu bermula dari unggahannya di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 dengan judul tulisan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Anggaran Terbatas, Pemprov Sulsel Kaji Opsi Rumahkan 1.500 PPPK demi Tekan Belanja Pegawai
MAKASSAR, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang mempertimbangkan opsi…
Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, BGN Bekukan Operasional SPPG di Nabire
NABIRE, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional secara resmi menangguhkan operasional…
Pembatasan Medsos Anak Mulai Berlaku, Menkomdigi Ancam Blokir Platform Digital yang Tak Patuh
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan…
Gubernur Pramono Anung Sebut Transjakarta Beri Kontribusi Ekonomi Rp73,8 Triliun bagi DKI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa keberadaan…
Patuhi PP Perlindungan Anak, TikTok Batasi Pengguna Akun di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Platform media sosial TikTok mengonfirmasi rencana penyesuaian…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40