Polisi Tangkap Gus Nur atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU | Pranusa.ID

Polisi Tangkap Gus Nur atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU


Ilustrasi. (Istimewa)

PRANUSA.ID — Polisi berhasil mengamankan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa Gus Nur sudah berstatus tersangka saat ditangkap aparat kepolisian.

Gus Nur sendiri ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Raya Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari tadi dan saat ini tengah dalam perjalanan menuju Jakarta bersama Tim Direktorat Tindakan Pidana Siber.

Untuk diketahui, Gus Nur pada 16 Oktober lalu dianggap telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui kanal YouTube MUNJIAT Channel.

“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” kata Slamet dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim pun melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri kemarin, Jumat (23/10/2020).

Menurut Azis, ini bukan kali pertama Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap NU.

“Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama,” tegas Azis.

Laporan penangkapan Gus Nur dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

(Pss/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top