Polres Ende Bongkar Jaringan Sabu Surabaya, Dua Pemuda Pengangguran Jadi Tersangka

pranusa.id March 9, 2026

ENDE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ende berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dalam operasi ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni pria berinisial IN alias Dosen (39) dan DMB alias Gio (26).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian di lapangan. Tersangka IN ditangkap oleh petugas di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Berdasarkan hasil penggeledahan badan di lokasi kejadian, petugas mendapati barang bukti berupa 10 klip plastik berisi sabu seberat 2,38 gram di dalam kantong celana tersangka IN. Sabu tersebut rencananya akan dijual kepada seorang pembeli berinisial W yang berasal dari Maumere.

Setelah penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman IN. Di rumah tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa alat isap sabu (bong), pemantik gas, gunting, kaca serum, pipet plastik, peniti, belasan plastik klip kosong, hingga dua unit ponsel pintar.

Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka IN mengaku bahwa barang haram tersebut dipesan dari Surabaya melalui perantara temannya, DMB alias Gio, pada Sabtu (31/1/2026). Paket sabu seberat 4 gram itu tiba di Ende melalui jasa pengiriman ekspedisi pada Selasa (3/2/2026).

Sebelum tertangkap, kedua tersangka pengangguran tersebut mengaku telah mengonsumsi sebagian sabu tersebut bersama-sama secara ilegal.

“Tersangka IN alias Dosen dan tersangka DMB alias Gio konsumsi sebanyak 1,62 gram, sehingga sisa 2,38 gram yang kemudian tersangka IN hendak menjual kepada pembeli,” urai Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui pers rilis yang diterima Pranusa.ID.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas pun langsung bergerak mengamankan tersangka DMB alias Gio. Keduanya beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Ende guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik telah melakukan tes urine terhadap kedua tersangka IN alias Dosen dan DMB alias Gio dan hasilnya positif,” bebernya.

Selain melakukan penahanan sejak 8 Februari 2026, penyidik Satresnarkoba Polres Ende juga telah menguji sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Bali. Berkas perkara kasus ini secara resmi telah dilimpahkan ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 23 Februari 2026.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta. Mengakhiri rilis resminya, pihak Polres Ende turut menitipkan pesan tegas kepada masyarakat luas.

“Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Ende untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutup AKBP Yudhi Franata.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menlu Iran Tegaskan Negaranya Tidak Akan Menerima Permintaan Menyerah Tanpa Syarat dari Donald Trump
TEHERAN – Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menegaskan bahwa…
Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Rupiah Tertekan Imbas Konflik Timur Tengah
JAKARTA – Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika…
Tragedi Longsor Sampah Bantargebang, Anggota DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai…
Tega Setubuhi Anak Kandung, Buruh Harian Lepas di Ende Diringkus Polisi
ENDE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ende menangkap seorang buruh…
Satreskrim Polres Ende Ringkus Komplotan Remaja Pembobol Belasan Laptop SD Inpres Roja 2
ENDE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ende…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40