Presiden Jokowi Coret BIN dari Kemenko Polhukam | Pranusa.ID

Presiden Jokowi Coret BIN dari Kemenko Polhukam


Menko Polhukam RI Mahfud MD. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Berdasarkan Perpres itu, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam yang dipimpin Mahfud MD selaku Menko.

Perpres tersebut sebelumnya ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2020. Sehari setelahnya, yaitu pada 3 Juli 2020, aturan tersebut langsung diundangkan.

“BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” kata Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

Meski begitu, Kemenko Polhukam tetap mengkoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi. Perpres Nomor 73 Tahun 2020 Pasal 4 tersebut menyebutkan Kemenko Polhukam mengkoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Dengan begitu, Perpres Nomor 73 Tahun 2020 telah resmi mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top