Presiden Jokowi Kembali Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan | Pranusa.ID

Presiden Jokowi Kembali Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan


PRANUSA.ID- Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II yang dimulai pada bulan Juli 2020 dan untuk kelas III baru akan naik pada Januari 2021.

Pepres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah.

Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Ada pun rincian kenaikan iuran tersebut adalah sebagai berikut :

Iuran Kelas I yaitu sebesar 150.000 rupiah per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Semula, biayanya adalah 80.000 rupiah.

Iuran Kelas II yaitu sebesar 100.000 rupiah per orang per bulan dari semula 51.000 rupiah. Dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar 42.000 rupiah. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar 16.500 rupiah, sehingga yang dibayarkan tetap 25.500 rupiah.

Namun, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi 35.000 rupiah karena pemerintah memotong subsidi menjadi 7.000 rupiah.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang isinya mengatur tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 tersebut sehingga iuran yang sempat naik dikembalikan ke tarif sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

(Kris/Pranusa.id)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top