Pro dan Kontra di Gedung DPR Soal Vaksin Nusantara Gagasan Terawan

PranusaID March 11, 2021

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Dok. Gatra).

PRANUSA.ID– Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito membeberkan beberapa hal dalam penelitian Vaksin Nusantara. 

Menurutnya penelitian vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut tidak sesuai kaidah medis.

Di antaranya, terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.

“Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi,” kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu, 10 Maret.

Padahal, kata dia, setiap tim peneliti harus memiliki komite etik di tempat pelaksanaan penelitian yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan keselamatan subyek penelitian. 

Penny pun menegaskan, pengembangan vaksin nusantara harus melalui penelitian yang akurat. Khasiat vaksin juga harus dijelaskan dalam penelitian tersebut.

“Di dalam penelitian juga ada profil khasiat vaksin yang harus dijawab karena bukan hanya aspek keamanan saja, tapi di dalam tujuan sekunder adalah penelitian ini harus menunjukkan profil khasiat vaksin,” kata Penny.

“Karena apabila tidak menunjukkan potensi khasiat vaksin, maka untuk melanjutkan ke fase berikutnya tidak etchical karena merugikan subjek penelitian,” tandasnya.

Berbeda dengan Penny, anggota DPT justru mendukung vaksin temuan Terawan ini bisa dikembangkan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo justru menuding Penny K. Lukito tidak independen. 

Tudingan itu menyusul upaya perizinan uji klinis II vaksin nusantara yang alot.

Rahmad menganggap vaksin nusantara yang digagas Terawan Agus Putranto seolah dipersulit dalam prosesnya. Padahal hasil uji klinis fase I menunjukkan tidak ada efek samping serius yang terjadi terhadap para 30 relawan.

“BPOM tidak mungkin dipaksa, tidak boleh, dan UU mengatakan BPOM amanat rakyat untuk pengawasan obat. Hanya, kalau dari diskusi begono-begini dan temuan dari teman-teman kita saat rapat kerja di daerah, Semarang, bahwa ibu (Kepala BPOM Penny K. Lukito) tidak independen,” cecar Rahmad dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu 10 Maret.

 

Laporan: Bagas R

Editor : Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…