Puan Minta Pemerintah Buktikan PeduliLindungi Tidak Langgar Privasi | Pranusa.ID

Puan Minta Pemerintah Buktikan PeduliLindungi Tidak Langgar Privasi


Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Geraldi/Man)

PRANUSA.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah membuktikan bahwa PeduliLindungi tidak melanggar privasi.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemenlu AS) mengenai dugaan pelanggaran privasi dari penggunaan layanan PeduliLindungi selama pandemi COVID-19.

“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan bukti konkret melalui metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan masyarakat,” kata Puan dilansir Antara, Senin (18/4).

Puan menyebut pemerintah Indonesia harus mampu memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur dan menimbulkan kegelisahan.

Dengan begitu, ia meyakini tuduhan dari Kemenlu AS bisa dipatahkan pemerintah Indonesia.

Puan menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Namun tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tidak bisa diabaikan begitu saja. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 menjadi bias,” ujarnya.

Dia mengatakan, pembuktian dari Pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menjelaskan, apabila ada disinformasi terkait aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi secara akurat

“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Selain itu dia mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat. Karena itu dia mendorong Pemerintah bersama-sama DPR untuk secara progresif menuntaskan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Seandainya UU PDP sudah disahkan, dan semua pengguna data pribadi diawasi otoritas independen, bukan di bawah kementerian, tentu tudingan pelanggaran privasi ini lebih mudah dibuktikan, dan tidak terlanjur menjadi polemik di masyarakat,” ujarnya. (*)
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top