Pungli dari Lurah, Gibran Keliling Minta Maaf dan Kembalikan Uang ke Warga

pranusa.id May 2, 2021

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Dok. Gesuri).

PRANUSA.ID– Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.

Gibran yang didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per toko.

Gibran kemudian meminta maaf kepada warga yang telah dipungut uangnya.

“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” kata Gibran saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut.

Gibran menjelaskan ada 145 toko yang diminta uang pungli di Kelurahan Gajahan dengan total sebesar Rp11,5 juta. Keseluruhan uang itu akan dikembalikan oleh Camat kepada warga yang dipungut.

Gibran menjelaskan penarikan zakat dari warga yang di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, jelas tidak boleh dilakukan dan telah menyalahi aturan.

“Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” kata Gibran.

Gibran telah mencopot Lurah Gajahan yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu. Kasus ini akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Meskipun katanya pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, bahkan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menegaskan itu tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh diteruskan.

“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu,” kata Gibran.

Kata Gibran,meski warga ikhlas memberikan uang zakatnya, hal tersebut tetap tak boleh dilakukan karena ada aturannya, termasuk harus melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Gibran mengimbau kepada masyarakat tidak takut menolak pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya. “Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan,” kata Gibran.

Lurah Gajahan Suparno mulai dibebastugaskan dari jabatannya mulai besok, Senin (3/5).

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yaqut Tegaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan Merupakan Perintah Presiden Jokowi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tim penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut…
Presiden Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN: Minta Anak Cucu Perusahaan Pertamina dan PLN Dipangkas
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan seluruh…
Kepala BGN Minta Maaf atas Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara…
Ahmad Muzani Sebut Presiden Prabowo Banyak Mendalami Pemikiran Ekonomi Kerakyatan Bung Hatta
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa…
Perketat Aturan Imigrasi, Donald Trump Tandatangani Dua Perintah Eksekutif Batasi Birthright Citizenship
WASHINGTON, PRANUSA.ID — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu…