Pungli dari Lurah, Gibran Keliling Minta Maaf dan Kembalikan Uang ke Warga

pranusa.id May 2, 2021

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Dok. Gesuri).

PRANUSA.ID– Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.

Gibran yang didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, mendatangi beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per toko.

Gibran kemudian meminta maaf kepada warga yang telah dipungut uangnya.

“Saya meminta maaf dan mengembalikan uang hasil pungli penarikan zakat kepada warga Gajahan yang melibatkan oknum lurah setempat,” kata Gibran saat bertemu dengan pemilik toko yang dipungut.

Gibran menjelaskan ada 145 toko yang diminta uang pungli di Kelurahan Gajahan dengan total sebesar Rp11,5 juta. Keseluruhan uang itu akan dikembalikan oleh Camat kepada warga yang dipungut.

Gibran menjelaskan penarikan zakat dari warga yang di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, jelas tidak boleh dilakukan dan telah menyalahi aturan.

“Pak Camat Pasar Kliwon akan mengembalikan uangnya satu per satu kepada warga atau 145 toko itu,” kata Gibran.

Gibran telah mencopot Lurah Gajahan yang terlibat menandatangani surat meminta pungutan itu. Kasus ini akan serahkan ke Inpektorat dan dinas terkait.

Meskipun katanya pemungutan tersebut sudah menjadi tradisi, bahkan dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu hingga sekarang, Gibran menegaskan itu tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh diteruskan.

“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri sesuatu yang benar. Jangan membiasakan sesuatu yang sudah biasa tetapi tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli jangan dibiarkan, dan harus dipotong tidak boleh seperti itu,” kata Gibran.

Kata Gibran,meski warga ikhlas memberikan uang zakatnya, hal tersebut tetap tak boleh dilakukan karena ada aturannya, termasuk harus melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Gibran mengimbau kepada masyarakat tidak takut menolak pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya. “Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan,” kata Gibran.

Lurah Gajahan Suparno mulai dibebastugaskan dari jabatannya mulai besok, Senin (3/5).

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Iran Buka Jalur Teluk Persia, Dua Kapal Pertamina Bersiap Lintasi Selat Hormuz
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Pertamina International Shipping mengumumkan bahwa dua…
BNI Janji Kembalikan 100 Persen Dana Nasabah Jemaat Paroki Aek Nabara dalam Sepekan
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan…
Bidik 100 Ribu Penerima Manfaat, Mensos Percepat Perluasan Program Sekolah Rakyat pada 2027
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mempercepat perluasan program…
Jusuf Kalla: Kasih Tahu Termul-Termul Itu, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla,…
Satu Warga Asal Malaysia Ikut Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar
SEKADAU, PRANUSA.ID – Otoritas pemerintah negeri jiran mengonfirmasi tewasnya satu…