Refly: Ahok Selamanya Tak Bisa Jadi Menteri Jika UU 39/2008 Belum Direvisi | Pranusa.ID

Refly: Ahok Selamanya Tak Bisa Jadi Menteri Jika UU 39/2008 Belum Direvisi


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: bisnis.com)

PRANUSA.ID — Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki peluang besar menjadi menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada reshuffle kabinet mendatang.

“Kementerian Investasi Ahok cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya,” kata Fadhli, Kamis (15/4/2021).

Menanggapi hal itu, ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dalam video berjudul “AHOK JADI MENTERI INVESTASI” yang diunggah di kanal YouTube miliknya menegaskan bahwa sampai kapanpun Ahok tak bisa jadi menteri.

Menurutnya, alasan utama Ahok tak bisa menjadi menteri adalah karena adanya keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Mengenai Ahok, selama UU Kementerian tidak diubah, maka selamanya Ahok tidak bisa jadi menteri sehingga spekulasi tentang Ahok itu tidak perlu disebutkan terus menerus,” jelas Refly.

Refly kemudian memaparkan syarat-syarat untuk menjadi seorang menteri seperti diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 2008, tepatnya pada ayat (2) yang mencakup:

a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Yang tidak bisa dipenuhi Ahok adalah poin F, tidak pernah dipidana dipenjara,” imbuh dia.

Untuk itu, ia menegaskan Ahok selamanya tidak bisa menjadi menteri jika undang-undang tersebut masih belum direvisi.

“Ahok sudah pernah dipenjara, walau cuma 2 tahun, tapi ancaman hukuman 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan UU, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa jadi menteri,” tegas Refly.

Meski begitu, ia menyebut reshuffle kabinet sendiri sejatinya merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

“Yang namanya Reshuffle hak prerogatif presiden, tapi tentu harus menjaga etika politik, mendengarkan pertimbangan Wakil Presiden,” tutur dia.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top