Rekaman Porno Ketua PDIP Pangkep Ternyata Disuruh Anggota Dewan!
PRANUSA.ID — Rekaman video porno pria yang mirip dengan Abdul Rasyid bersama seorang perempuan berinisial M (39) viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam video berdurasi 12 detik itu, tampak jelas mereka berada di sebuah ruangan dengan cat berwarna putih.
Abdul Rasyid merupakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangkep dan Ketua PDI Perjuangan Pangkep, Sulawesi Selatan.
Meski sempat membantah wajah pemeran pria dalam video tersebut bukan dirinya, ia akhirnya mengaku bahwa pria bertelanjang dada itu memang dirinya.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo mengatakan video porno tersebut direkam M atas suruhan salah satu anggota dewan, SAR yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Modus dari pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa pelaku M membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan handphone miliknya atas perintah pelaku SAR,” kata Endon dilansir detik.com, Sabtu (19/12).
Endon juga menyebut M merekam video itu tanpa sepengetahuan Abdul Rasyid. Untuk saat ini, ia belum dapat membeberkan lebih lanjut soal motif tersangka SAR menyuruh M merekam video tersebut.
“(Motifnya) kayaknya pribadi itu, pribadi. Saya nggak bisa jelaskan itu, mungkin lebih ke pribadi kali,” ujar dia.
Diketahui, pada Jumat (17/12) lalu, polisi telah menggelar perkara penyidik di Polres Pangkep. Polisi pun menetapkan SAR dan M sebagai tersangka dan langsung menahan mereka di rutan Polres Pangkep.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi juga menemukan bahwa video porno yang viral itu kemungkinan direkam di salah satu hotel di Makassar dan bukan di Pangkep.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan 1 milyar rupiah,” imbuhnya.
(Pss/Pranusa)