Rencanakan Pembunuhan, John Kei kepada Kelompoknya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat?

pranusa.id June 24, 2020

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi aksi penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

 

PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi aksi penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Rencana aksi pembunuhan itu direka ulang dalam rekonstruksi tersebut. Bermula pada 14 Juni, pertemuan pertama digelar di PT Adyawinsa, di Kelapa Gading, Jakarta Utara tanpa kehadiran John Kei.

Pertemuan kedua kembali digelar di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni. Kali ini, John Kei hadir dalam pertemuan tersebut dan sempat mengajukan pertanyaan bagi anak buahnya.

“Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?” kata peran pengganti John Kei dalam proses rekonstruksi. Ketujuh anak buah John Kei menyerukan kata mati.

Anak buah John Kei kembali menggelar pertemuan terkait perencanaan aksi penyerangan terhadap Nus Kei di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 21 Juni. Mereka kemudian menyerang di Perumahan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Rekonstruksi itu sendiri digelar untuk mengetahui kebenaran kronologi penyerangan oleh kelompok John Kei, dari rencana pembunuhan hingga aksi penyerangan di dua lokasi berbeda.

“Tujuan rekonstruksi adalah mencari kebenaran, bisa memakai peran pengganti jika yang bersangkutan (John Kei) tidak berkenan hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya diduga melakukan penembakan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada waktu hampir bersamaan, Minggu (21/6/2020) lalu.

Aksi penyerangan itu diduga dipicu oleh masalah pribadi antara John Kei dan pamannya, Nus Kei terkait sengketa lahan di Ambon, Maluku. Dia disebut kecewa dengan uang bagi hasil penjualan lahan tersebut.

Mereka akhirnya diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam lalu usai aksi penyerangan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(Cornelia)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…