Rencanakan Pembunuhan, John Kei kepada Kelompoknya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat?
PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi aksi penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
Rencana aksi pembunuhan itu direka ulang dalam rekonstruksi tersebut. Bermula pada 14 Juni, pertemuan pertama digelar di PT Adyawinsa, di Kelapa Gading, Jakarta Utara tanpa kehadiran John Kei.
Pertemuan kedua kembali digelar di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni. Kali ini, John Kei hadir dalam pertemuan tersebut dan sempat mengajukan pertanyaan bagi anak buahnya.
“Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?” kata peran pengganti John Kei dalam proses rekonstruksi. Ketujuh anak buah John Kei menyerukan kata mati.
Anak buah John Kei kembali menggelar pertemuan terkait perencanaan aksi penyerangan terhadap Nus Kei di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 21 Juni. Mereka kemudian menyerang di Perumahan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Rekonstruksi itu sendiri digelar untuk mengetahui kebenaran kronologi penyerangan oleh kelompok John Kei, dari rencana pembunuhan hingga aksi penyerangan di dua lokasi berbeda.
“Tujuan rekonstruksi adalah mencari kebenaran, bisa memakai peran pengganti jika yang bersangkutan (John Kei) tidak berkenan hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya diduga melakukan penembakan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada waktu hampir bersamaan, Minggu (21/6/2020) lalu.
Aksi penyerangan itu diduga dipicu oleh masalah pribadi antara John Kei dan pamannya, Nus Kei terkait sengketa lahan di Ambon, Maluku. Dia disebut kecewa dengan uang bagi hasil penjualan lahan tersebut.
Mereka akhirnya diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam lalu usai aksi penyerangan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(Cornelia)