Rencanakan Pembunuhan, John Kei kepada Kelompoknya: Apa Hukuman Bagi Pengkhianat?

pranusa.id June 24, 2020

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi aksi penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

 

PRANUSA.ID — Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi aksi penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).

Rencana aksi pembunuhan itu direka ulang dalam rekonstruksi tersebut. Bermula pada 14 Juni, pertemuan pertama digelar di PT Adyawinsa, di Kelapa Gading, Jakarta Utara tanpa kehadiran John Kei.

Pertemuan kedua kembali digelar di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 20 Juni. Kali ini, John Kei hadir dalam pertemuan tersebut dan sempat mengajukan pertanyaan bagi anak buahnya.

“Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?” kata peran pengganti John Kei dalam proses rekonstruksi. Ketujuh anak buah John Kei menyerukan kata mati.

Anak buah John Kei kembali menggelar pertemuan terkait perencanaan aksi penyerangan terhadap Nus Kei di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 21 Juni. Mereka kemudian menyerang di Perumahan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Rekonstruksi itu sendiri digelar untuk mengetahui kebenaran kronologi penyerangan oleh kelompok John Kei, dari rencana pembunuhan hingga aksi penyerangan di dua lokasi berbeda.

“Tujuan rekonstruksi adalah mencari kebenaran, bisa memakai peran pengganti jika yang bersangkutan (John Kei) tidak berkenan hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya diduga melakukan penembakan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten dan penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada waktu hampir bersamaan, Minggu (21/6/2020) lalu.

Aksi penyerangan itu diduga dipicu oleh masalah pribadi antara John Kei dan pamannya, Nus Kei terkait sengketa lahan di Ambon, Maluku. Dia disebut kecewa dengan uang bagi hasil penjualan lahan tersebut.

Mereka akhirnya diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (21/6) malam lalu usai aksi penyerangan dan dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

(Cornelia)

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…