Resah dengan Napi Asimilasi, Yasonna Digugat ke Pengadilan

pranusa.id April 27, 2020

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

PRANUSA.ID — Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang melakukan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi digugat sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil.

Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020) lalu.

Gugatan tersebut terjadi karena kebijakan Yasonna dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat di saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman, tujuan dari pengajuan gugatan tersebut sendiri adalah mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang,” kata Boyamin dilansir Jawapos.com, Minggu (26/4/2020).

Meski didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini gugatan tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia. Dalam gugatannya, ia meminta napi asimilasi ditarik kembali.

Menurut Boyamin, Kemenkumham terlihat tidak meneliti secara mendalam sebelum memberikan asimilasi kepada napi. Padahal, jika hendak menerapkan kebijakan asimilasi, maka Menteri Yasonna harus melakukan seleksi dan psikotest secara ketat. 

“Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” ungkap dia.

Boyamin juga menyoroti  masalah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap napi. Seharusnya, mereka yang berstatus napi tetap perlu pembinaan dan pengawasan yang merupakan tanggungjawab Kemenkumham. Namun, Yasonna sendiri tidak memberikan pengawasan secara ketat setelah napi keluar dari Lapas.

“Tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas dia.

Hingga saat ini, Menkumham Yasonna Laoly belum mengonfirmasi gugatan yang dilayangkan sejumlah aktivis hukum. (*)

Penulis: Jessica Cornelia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…