Resah dengan Napi Asimilasi, Yasonna Digugat ke Pengadilan | Pranusa.ID

Resah dengan Napi Asimilasi, Yasonna Digugat ke Pengadilan


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

PRANUSA.ID — Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang melakukan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi digugat sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil.

Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020) lalu.

Gugatan tersebut terjadi karena kebijakan Yasonna dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat di saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman, tujuan dari pengajuan gugatan tersebut sendiri adalah mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang,” kata Boyamin dilansir Jawapos.com, Minggu (26/4/2020).

Meski didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini gugatan tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia. Dalam gugatannya, ia meminta napi asimilasi ditarik kembali.

Menurut Boyamin, Kemenkumham terlihat tidak meneliti secara mendalam sebelum memberikan asimilasi kepada napi. Padahal, jika hendak menerapkan kebijakan asimilasi, maka Menteri Yasonna harus melakukan seleksi dan psikotest secara ketat. 

“Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” ungkap dia.

Boyamin juga menyoroti  masalah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap napi. Seharusnya, mereka yang berstatus napi tetap perlu pembinaan dan pengawasan yang merupakan tanggungjawab Kemenkumham. Namun, Yasonna sendiri tidak memberikan pengawasan secara ketat setelah napi keluar dari Lapas.

“Tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas dia.

Hingga saat ini, Menkumham Yasonna Laoly belum mengonfirmasi gugatan yang dilayangkan sejumlah aktivis hukum. (*)

Penulis: Jessica Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top