Resah dengan Napi Asimilasi, Yasonna Digugat ke Pengadilan

pranusa.id April 27, 2020

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

PRANUSA.ID — Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly yang melakukan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi digugat sejumlah aktivis hukum yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil.

Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020) lalu.

Gugatan tersebut terjadi karena kebijakan Yasonna dinilai telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat di saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman, tujuan dari pengajuan gugatan tersebut sendiri adalah mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang,” kata Boyamin dilansir Jawapos.com, Minggu (26/4/2020).

Meski didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Boyamin meyakini gugatan tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia. Dalam gugatannya, ia meminta napi asimilasi ditarik kembali.

Menurut Boyamin, Kemenkumham terlihat tidak meneliti secara mendalam sebelum memberikan asimilasi kepada napi. Padahal, jika hendak menerapkan kebijakan asimilasi, maka Menteri Yasonna harus melakukan seleksi dan psikotest secara ketat. 

“Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” ungkap dia.

Boyamin juga menyoroti  masalah dalam pembinaan dan pengawasan terhadap napi. Seharusnya, mereka yang berstatus napi tetap perlu pembinaan dan pengawasan yang merupakan tanggungjawab Kemenkumham. Namun, Yasonna sendiri tidak memberikan pengawasan secara ketat setelah napi keluar dari Lapas.

“Tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas dia.

Hingga saat ini, Menkumham Yasonna Laoly belum mengonfirmasi gugatan yang dilayangkan sejumlah aktivis hukum. (*)

Penulis: Jessica Cornelia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…