RESMI, Gisella Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Porno | Pranusa.ID

RESMI, Gisella Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Porno


Gisella Anastasia

PRANUSA.ID– Pasca gelar perkara yang dilakukan kepolisian kemarin, hari ini artis Gisella Anastasia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video porno.

“Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif.

Kasus tersebut juga sudah masuk tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan. Penyidik kemudian juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tidak hanya Gisel, Yusri mengatakan penyidik juga menetapkan pria berinisial MYD sebagai tersangka. MYD disebut sebagai pria yang ada di video berdurasi 19 detik tersebut.

Selain dari pemeriksaan forensik, penetapan tersangka juga didukung oleh pengakuan GA dan MYD sendiri.

“Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE. Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di vdeo tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” jelas Yusri lebih lanjut.

Yusri melanjutkan, tersangka akan dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi.

“Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun,” terangnya.

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top