Resmi, Gubernur Nurdin Abdullah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK | Pranusa.ID

Resmi, Gubernur Nurdin Abdullah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK


Ilustrasi: Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan surat keterangan pers (Foto: ANTARA)

PRANUSA.ID– Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka penerimaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sulsel. 

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmad sebagai tersangka. Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin. Selain itu, Agung Sucipto, kontraktor yang dianggap sebagai ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama berkembang sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Dalam kasus tersebut, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

“AS (Agung Sucipto) pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” kata Firli, Minggu (28/2/2021).

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di lainya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Atas perbuatannya Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

 

Laporan: Jessica C. Ivanny

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top