RESMI! Habib Bahar Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Polda Jabar

pranusa.id January 4, 2022

FOTO: Habib Bahar (Kompas.com)

PRANUSA.ID– Polda Jabar akhirnya menetapkan status tersangka kepada Bahar bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam.

Habib Bahar sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak pukul 12.30 WIB didampingi oleh pengacaranya.

Penetapan tersangka terhadap Bahar juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Selain menetapkan Bahar sebagai tersangka, tambah Arief, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga menjadi viral di media sosial.

“Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” tegas Arief.

Arief menyatakan, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dituduh Punya Saham di Toba Pulp Lestari, Luhut: Saya Malah Rekomendasikan Penutupan
JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan,…
Cegah Kendala Pembangunan, Sujiwo Minta 50 Aset Tanah Pemkab Kubu Raya Segera Diamankan
KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menginstruksikan jajarannya untuk…
Pemerintah Targetkan Renovasi 60.000 Sekolah pada Tahun 2026
BANJARBARU – Pemerintah menetapkan target renovasi terhadap 60.000 bangunan sekolah…
Target Pemerintah di Akhir 2026: 82,9 Juta Rakyat Terima Makan Bergizi Gratis
BALIKPAPAN – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan optimisme tinggi terhadap keberhasilan…
Wakili AHY di Natal Demokrat, SBY: Mataharinya Hanya Satu, Mas Agus
JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono…