RESMI: Kemenkumham Tolak Surat Kepengurusan Demokrat Versi Moeldoko | Pranusa.ID

RESMI: Kemenkumham Tolak Surat Kepengurusan Demokrat Versi Moeldoko


Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

PRANUSA.ID– Pihak Kemenkumham secara resmi telah mengumumkan keputusan atas pengajuan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (Rabu, 31/03/2021), Kemenkumham melalui Yasonna Laoly menyatakan menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Demokrat di Deli Serdang. 

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak” kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah.

Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Yasonna menjelaskan, bahwa sejak pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham telah menyampaikan surat tertanggal 19 Maret yang intinya memberitahukan untuk melengkapi kelengkapan dokumen.

Kubu Moeldoko Siap Menggugat

Sebelum putusan Menkumham keluar, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua mengatakan akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.

“Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat,” kata Max, Rabu (31/3).

“Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan,” lanjut Max.

 

Laporan: Bagas R

Editor : Bagas R

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top