Respon Putusan MK, Komisi III DPR Minta Prabowo Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil tindakan tegas pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Komisi III meminta seluruh personel Polri aktif yang kini menjabat di kementerian, lembaga, atau badan untuk segera ditarik kembali ke institusi kepolisian.
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, menegaskan bahwa implementasi putusan ini merupakan keharusan.
“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar Benny Kabur Harman di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut Benny, bagi anggota Polri yang tidak bersedia kembali ke institusi, putusan MK telah memberikan alternatif: mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.
Dasar Hukum: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025
Desakan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025). Putusan ini menjadi titik balik penting dalam tata kelola pemerintahan sipil.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus memenuhi syarat mutlak yakni mengundurkan diri atau pensiun.
Selain itu, Mahkamah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan, frasa tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.
Laporan: Marsianus N.N | Editor: Kristoforus




