Respon Putusan MK, Komisi III DPR Minta Prabowo Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

pranusa.id November 14, 2025

Benny K. Harman, Politisi Partai Demokrat (dok. Istimewa)

JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera mengambil tindakan tegas pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Komisi III meminta seluruh personel Polri aktif yang kini menjabat di kementerian, lembaga, atau badan untuk segera ditarik kembali ke institusi kepolisian.

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, menegaskan bahwa implementasi putusan ini merupakan keharusan.

“Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar Benny Kabur Harman di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Menurut Benny, bagi anggota Polri yang tidak bersedia kembali ke institusi, putusan MK telah memberikan alternatif: mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas kepolisian.

Dasar Hukum: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Desakan ini didasarkan pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025). Putusan ini menjadi titik balik penting dalam tata kelola pemerintahan sipil.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus memenuhi syarat mutlak yakni mengundurkan diri atau pensiun.

Selain itu, Mahkamah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan, frasa tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Desak KPK Petakan Aktor Kepentingan, Ance Prasetyo Sebut Ada Pihak Coba Kaburkan Kasus Tumpang Pitu
BANYUWANGI, PRANUSA.ID – Pemerhati masalah hukum Ance Prasetyo menyoroti adanya…
Terdampak Konflik Timur Tengah, Presiden Filipina Tetapkan Status Darurat Energi Nasional
MANILA, PRANUSA.ID – Pemberlakuan status darurat energi secara nasional oleh…
Kembali Perkuat Timnas di Era John Herdman, Elkan Baggott Rasakan Standar Baru Skuad Garuda
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam daftar…
Anggaran Terbatas, Pemprov Sulsel Kaji Opsi Rumahkan 1.500 PPPK demi Tekan Belanja Pegawai
MAKASSAR, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sedang mempertimbangkan opsi…
Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah, BGN Bekukan Operasional SPPG di Nabire
NABIRE, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional secara resmi menangguhkan operasional…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40