
JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi adanya polemik gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar anggota keluarga presiden dilarang mencalonkan diri dalam pemilu.
Gugatan tersebut secara spesifik menuntut agar MK menetapkan larangan bagi keluarga sedarah presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).
Menanggapi dorongan pembatasan politik tersebut, Kepala Negara menanggapinya dengan cukup santai dan menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Jokowi menegaskan bahwa hak untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik dan dipilih oleh rakyat telah dijamin secara utuh oleh konstitusi negara.
“Ya, itu hak konstitusi kita semua,” ujar Presiden Jokowi secara singkat saat memberikan keterangan pers.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi permohonan yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil ke lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan uji materi persyaratan pencalonan tersebut kepada pertimbangan majelis hakim konstitusi.
“Itu hak konstitusi kita semua, hak warga negara,” tegas Jokowi kembali, menekankan prinsip kesetaraan hak politik bagi siapa pun.
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan ke MK di tengah memanasnya dinamika politik nasional terkait isu dinasti politik dan pencalonan anggota keluarga pejabat publik dalam kontestasi elektoral.
Para pemohon dalam gugatannya berargumen bahwa pembatasan tersebut sangat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh petahana.
Langkah pembatasan ini juga dinilai oleh pihak penggugat sebagai upaya untuk menjamin iklim demokrasi yang lebih sehat dan setara bagi seluruh kandidat yang berkompetisi.
Laporan: Severinus | Editor: Michael