Respons Mahfud soal Penunjukan Perwira TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

pranusa.id May 25, 2022

Mahfud MD. (Tribun)

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan penempatan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah tidak salah.

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah, itu oleh undang-undang, peraturan pemerintah, maupun oleh vonis MK (Mahkamah Konstitusi) itu dibenarkan,” kata Mahfud, dilansir Antara, Rabu (25/5).

Hal itu disampaikan Mahfud menanggapi keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Dia menjelaskan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa anggota TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di 10 institusi kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) seperti di Kemenkopolhukam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Dan itu boleh TNI bekerja di sana,” tukasnya.

Penempatan anggota aktif TNI maupun Polri sebagai penjabat kepala daerah, lanjut Mahfud, juga diperkuat oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Di Pasal 27 UU ASN itu disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil, selama diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

“Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI, Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelasnya.

Dia juga mengomentari perihal vonis MK yang sering disalahpahami dalam merespons penempatan anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.

Vonis MK itu, menurut Mahfud, menyebutkan dua hal. Anggota TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali pada 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada.

“Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah Putusan MK Nomor 15, yang banyak dipersoalan orang tuh, (Peraturan MK) Nomor 15 (Tahun) 2022 itu.Coba dibaca keputusannya dengan jernih,” katanya.

Dia mengatakan Pemerintah telah empat kali menunjuk anggota aktif TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah.

“Pada 2017, kami menggunakan ini, (kemudian) 2018, yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada-pilkada daerah COVID-19; yang semula itu dikhawatirkan di era di tempat-tempat yang ada pilkada COVID-19 akan meledak, tapi ternyata tidak juga. Ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” ujarnya. (*)
Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kasus Korupsi Dana Desa Melonjak, Kejaksaan Agung Perketat Pengawasan
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyoroti peningkatan signifikan kasus…
Pemprov NTT Pastikan Tidak Bangun Venue Baru untuk PON 2028
KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) memutuskan…
Realisasi Meleset dari Ekspektasi, Menkeu Soroti Hambatan Pemulihan Ekonomi
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa…
Hadapi Geopolitik Global, Prabowo Minta Kampus Cetak SDM Unggul dan Inovatif
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menekankan peran vital perguruan tinggi…
Dukung Asta Cita, Pemerintah Alokasikan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi…