Respons Usulan NasDem, Ketua MPR Nilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi

pranusa.id February 23, 2026

FOTO: Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, secara terbuka menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen yang disuarakan oleh Partai NasDem.

Muzani menilai angka 7 persen tersebut terlampau tinggi dan dipastikan akan sangat memberatkan langkah partai-partai politik peserta pemilu.

“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Meskipun menolak usulan angka 7 persen, Muzani menegaskan bahwa syarat ambang batas parlemen pada dasarnya masih sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Terkait besaran angka yang ideal ke depannya, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses pembahasan dan kesepakatan antar-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” jelasnya.

Sebagai informasi, elite Partai NasDem, mulai dari Ketua Umum Surya Paloh hingga Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, konsisten mendorong agar angka ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pembahasan revisi RUU tentang Pemilu tersebut akan mulai digulirkan pada tahun 2026 ini.

Langkah revisi tersebut merupakan tindak lanjut wajib atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada 29 Februari 2024 lalu.

Dalam putusannya, MK menilai penetapan angka minimal 4 persen pada aturan sebelumnya tidak memiliki dasar rasionalitas yang jelas dan terukur.

Oleh karena itu, MK secara resmi menginstruksikan para pembuat undang-undang untuk segera merumuskan ulang ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bongkar Praktik Ilegal, Oknum Guru ASN Riau Sebut Rekrutmen Honorer di Sekolah Negeri Langgar Aturan
PEKANBARU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai…
Antisipasi Lonjakan Harga Selama Ramadan, Polres Bengkayang Perketat Pengawasan Pasar
BENGKAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Kalimantan Barat, secara resmi…
Usai Pertemuan di Washington DC, Prabowo Ungkap Tingginya Minat Pengusaha AS Investasi di RI
WASHINGTON D.C. – Menteri Pertahanan sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto,…
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Bripda MS yang Hilangkan Nyawa Remaja di Tual
JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol.…
Tepis Hoaks di Media Sosial, BGN Tegaskan Tidak Ada Pembagian MBG Saat Waktu Sahur
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah keras informasi yang…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26