Respons Usulan NasDem, Ketua MPR Nilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi

pranusa.id February 23, 2026

FOTO: Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, secara terbuka menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen yang disuarakan oleh Partai NasDem.

Muzani menilai angka 7 persen tersebut terlampau tinggi dan dipastikan akan sangat memberatkan langkah partai-partai politik peserta pemilu.

“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Meskipun menolak usulan angka 7 persen, Muzani menegaskan bahwa syarat ambang batas parlemen pada dasarnya masih sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Terkait besaran angka yang ideal ke depannya, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses pembahasan dan kesepakatan antar-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” jelasnya.

Sebagai informasi, elite Partai NasDem, mulai dari Ketua Umum Surya Paloh hingga Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, konsisten mendorong agar angka ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pembahasan revisi RUU tentang Pemilu tersebut akan mulai digulirkan pada tahun 2026 ini.

Langkah revisi tersebut merupakan tindak lanjut wajib atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada 29 Februari 2024 lalu.

Dalam putusannya, MK menilai penetapan angka minimal 4 persen pada aturan sebelumnya tidak memiliki dasar rasionalitas yang jelas dan terukur.

Oleh karena itu, MK secara resmi menginstruksikan para pembuat undang-undang untuk segera merumuskan ulang ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…