Respons Usulan NasDem, Ketua MPR Nilai Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Tinggi

pranusa.id February 23, 2026

FOTO: Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

JAKARTA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, secara terbuka menanggapi usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen yang disuarakan oleh Partai NasDem.

Muzani menilai angka 7 persen tersebut terlampau tinggi dan dipastikan akan sangat memberatkan langkah partai-partai politik peserta pemilu.

“Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu,” kata Muzani di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Meskipun menolak usulan angka 7 persen, Muzani menegaskan bahwa syarat ambang batas parlemen pada dasarnya masih sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Terkait besaran angka yang ideal ke depannya, ia menyerahkan sepenuhnya pada proses pembahasan dan kesepakatan antar-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Saya kira nanti menjadi kesepakatan teman-teman di DPR berapa parliamentary threshold yang sekarang ini 4 persen akan dinaikkan berapa atau berapa persen, tetapi saya kira kalau 7 persen terlalu tinggi,” jelasnya.

Sebagai informasi, elite Partai NasDem, mulai dari Ketua Umum Surya Paloh hingga Wakil Ketua Umum Saan Mustopa, konsisten mendorong agar angka ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pembahasan revisi RUU tentang Pemilu tersebut akan mulai digulirkan pada tahun 2026 ini.

Langkah revisi tersebut merupakan tindak lanjut wajib atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diketuk pada 29 Februari 2024 lalu.

Dalam putusannya, MK menilai penetapan angka minimal 4 persen pada aturan sebelumnya tidak memiliki dasar rasionalitas yang jelas dan terukur.

Oleh karena itu, MK secara resmi menginstruksikan para pembuat undang-undang untuk segera merumuskan ulang ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…