Rizieq Batal Bebas dan Ditahan 30 Hari Lagi, Pengacara: Membunuh Akal Sehat

pranusa.id August 9, 2021

Habib Rizieq. Sumber : Detik

PRANUSA.ID — Pengacara mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan kliennya belum bisa bebas dari penjara dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Padahal, Rizieq seharusnya bebas pada hari ini, Senin (9/8/2021), jika didasarkan pada ketentuan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat Rizieq mengajukan banding keputusan vonis delapan bulan penjara.

“Kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya Habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” kata kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (9/8/2021).

Menanggapi penahanan Rizieq selama 30 hari ke depan, Aziz mengatakan penetapan tersebut tidak relevan. Menurutnya, Rizieq telah memperlihatkan sikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Jaktim.

“Ini menzalimi, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” ungkap Aziz.

Selain itu, ia juga keberatan ketika alasan Rizieq ditahan selama 30 hari ke depan adalah karena kekhawatiran akan hilangnya barang bukti atau berkas perkara.

Padahal, Aziz mengungkapkan barang bukti tersebut sudah berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Rizieq akan melarikan diri atau menghilangkan alat atau barang bukti.

Bukan hanya itu, Aziz menyebut penahanan terhadap seseorang bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu, Aziz menegaskan bahwa upaya penahanan tersebut sudah tidak relevan.

“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan,” tutur Aziz.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…