Rizieq Batal Bebas dan Ditahan 30 Hari Lagi, Pengacara: Membunuh Akal Sehat

pranusa.id August 9, 2021

Habib Rizieq. Sumber : Detik

PRANUSA.ID — Pengacara mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan kliennya belum bisa bebas dari penjara dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Padahal, Rizieq seharusnya bebas pada hari ini, Senin (9/8/2021), jika didasarkan pada ketentuan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat Rizieq mengajukan banding keputusan vonis delapan bulan penjara.

“Kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya Habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” kata kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (9/8/2021).

Menanggapi penahanan Rizieq selama 30 hari ke depan, Aziz mengatakan penetapan tersebut tidak relevan. Menurutnya, Rizieq telah memperlihatkan sikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Jaktim.

“Ini menzalimi, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” ungkap Aziz.

Selain itu, ia juga keberatan ketika alasan Rizieq ditahan selama 30 hari ke depan adalah karena kekhawatiran akan hilangnya barang bukti atau berkas perkara.

Padahal, Aziz mengungkapkan barang bukti tersebut sudah berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Rizieq akan melarikan diri atau menghilangkan alat atau barang bukti.

Bukan hanya itu, Aziz menyebut penahanan terhadap seseorang bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu, Aziz menegaskan bahwa upaya penahanan tersebut sudah tidak relevan.

“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan,” tutur Aziz.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…